Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap muslim pada bulan Ramadan dan ditunaikan menjelang Idulfitri. Zakat ini memiliki fungsi spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Secara spiritual, zakat fitrah menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak bermanfaat. Secara sosial, zakat fitrah menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin agar mereka turut merasakan kegembiraan pada hari raya.

Di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan di masyarakat: bolehkah zakat fitrah dibayar dengan uang sebagai pengganti beras atau bahan makanan pokok? Pertanyaan ini penting dikaji karena menyangkut keabsahan ibadah sekaligus kemanfaatannya bagi penerima. Sebagian masyarakat memandang pembayaran dengan uang lebih praktis dan lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini, sedangkan sebagian lain berpegang bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan dalam hadis Nabi.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam Idulfitri. Zakat fitrah disebut juga zakat badan, karena berkaitan dengan pribadi setiap muslim. Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan orang yang berpuasa, membantu fakir miskin pada hari raya, menumbuhkan solidaritas sosial, dan menyempurnakan ibadah Ramadan.

Dasar kewajiban zakat fitrah terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Dari Ibnu Umar r.a., dijelaskan bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah pada masa Nabi dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di masyarakat waktu itu. Hadis lain juga menjelaskan bahwa zakat fitrah diberikan sebagai makanan bagi orang miskin dan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa.

Mayoritas ulama menetapkan kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ makanan pokok. Dalam ukuran sekarang, 1 sha’ diperkirakan sekitar 2,5 kg sampai 3 kg bahan makanan pokok, tergantung perhitungan ulama dan jenis bahan yang digunakan. Di Indonesia, lazimnya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sekitar 2,5 kg hingga 3 kg per jiwa.

Persoalan zakat fitrah diganti uang merupakan masalah khilafiyah, yaitu masalah yang diperselisihkan para ulama. Secara umum, terdapat dua pendapat utama. Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah tidak sah jika dibayar dengan uang, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat darurat. Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan dengan makanan pokok. Alasannya, Nabi Muhammad saw. menunaikannya dalam bentuk bahan makanan, bukan uang. Para sahabat juga menunaikannya dalam bentuk makanan pokok. Selain itu, bentuk ibadah pada dasarnya harus mengikuti ketentuan syariat sebagaimana dicontohkan Nabi.

Kedua, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok. Sebagian ulama kontemporer juga cenderung membolehkan hal ini bila lebih bermanfaat bagi mustahik. Pendapat ini berangkat dari tujuan utama zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan orang miskin. Dalam keadaan tertentu, uang justru lebih bermanfaat karena penerima dapat membeli kebutuhan yang lebih mendesak. Dengan demikian, uang dipandang dapat mewakili nilai bahan pokok.

Perbedaan pendapat ini lahir dari cara ulama memahami nash dan tujuan syariat. Kelompok yang tidak membolehkan lebih menekankan teks dan bentuk ibadah sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. Sementara kelompok yang membolehkan lebih menekankan substansi dan kemaslahatan, yakni membantu orang miskin dengan cara yang paling bermanfaat sesuai situasi dan kebutuhan zaman.

Dalam konteks masyarakat modern, uang memang sering kali lebih fleksibel. Fakir miskin dapat menggunakannya untuk membeli beras, lauk, obat, atau kebutuhan anak-anak mereka. Namun demikian, kehati-hatian dalam ibadah juga penting, terlebih jika masyarakat setempat mengikuti mazhab Syafi’i yang dominan memandang zakat fitrah harus berupa makanan pokok.

Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti tradisi fiqih Syafi’iyah. Karena itu, pandangan yang lebih aman dan hati-hati adalah menunaikan zakat fitrah dengan beras atau makanan pokok. Cara ini jelas sesuai dengan praktik yang diajarkan Nabi saw. dan diterima luas oleh mayoritas ulama. Adapun pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat dipahami sebagai pendapat yang memiliki dasar dalam fiqih, khususnya menurut mazhab Hanafi, dan kadang dipilih oleh lembaga tertentu dengan pertimbangan kemaslahatan.

Zakat fitrah mengandung banyak hikmah. Zakat ini membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah, membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak, menguatkan persaudaraan dan kepedulian sosial, serta mengajarkan bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial.

Dalam persoalan fiqih yang diperselisihkan ulama, seorang muslim hendaknya bersikap bijak. Tidak mudah menyalahkan orang lain selama pendapat tersebut memiliki dasar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap yang tepat adalah mengutamakan pendapat yang lebih kuat dan hati-hati, menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan tidak menjadikan masalah khilafiyah sebagai bahan perpecahan umat.

Kesimpulannya, zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki kemampuan, dan pada asalnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Mengenai zakat fitrah yang diganti uang, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama tidak membolehkannya karena Nabi saw. menunaikannya dengan makanan pokok, sedangkan mazhab Hanafi membolehkannya karena menilai uang dapat lebih memenuhi kebutuhan fakir miskin. Dalam konteks kehati-hatian ibadah, menunaikan zakat fitrah dengan beras atau makanan pokok adalah pilihan yang lebih aman dan lebih sesuai dengan praktik Rasulullah saw.

Demikian kajian Islam tentang “Zakat Fitrah Diganti Uang”. Semoga pembahasan ini menambah pemahaman kita tentang hukum Islam serta mendorong kita untuk menunaikan zakat fitrah dengan benar, penuh keikhlasan, dan tetap menghormati perbedaan pendapat ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Penulis : Rizal Shohibur Ridlo